Irfanda Siagian

Home » » KODE ETIK PROFESI NAHKODA KAPAL LAUT

KODE ETIK PROFESI NAHKODA KAPAL LAUT

Written By irfanda siagian on Rabu, 18 Maret 2015 | 03.51


KODE ETIK PROFESI NAHKODA KAPAL LAUT
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Contoh PELANGGARAN yang Dilakukan Nakhoda Kapal Laut
  1. Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan dengan kapal laut lainnya
  2. Memberikan perintah kepada awak kapal untuk melaukan kejahatan
  3. Mengambil Keputusan dalam kapal dengan Putus Asa sehingga kapal laut diabaikan
  4. Mengambil tanggung jawab mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
  5. Ikut andil dalam perampokan diatas kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak.         
  6. Membajak Kapal yang sedang dikemudikan
  7. Mengabaikan aturan rambu-rambu lau lintas kapal oleh Penjaga Laut.
  8. Memaksakan kapal Dijalankan ketika berlabuh tanpa ijin Syahbandar 
  9. Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda 
  10. Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

1. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda. Bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.

2. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil. Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
  • Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  • Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
  • Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
  • Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  • Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
  • Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
  • Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum. Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.

   
4. Nakhoda sebagai Penegak Hukum.Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
  • Menahan/mengurung tersangka di atas kapal
  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Mengumpulkan bukti-bukti
  • Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
  • Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN
Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
  • Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  • Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  • Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  • Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  • Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  • Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
  • Perundang-undangan yang berlaku
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
  • Diberhentikan sebagai nakhoda secara tidak terhormat
  • Diadili di mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
  • Ditegur saja dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan
  • Mengganti segala kerugian dan kehilangan sewaktu nakhoda mengabaikan kapal laut tanpa seijin yang berwenang.

Sumber : http://mochoy2010.blogspot.com/2011/04/pelanggaran-kode-etik-profesi-nakhoda.html
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer
Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma University

Translate

tweets

Followers

 
Gunadarma University
Irfanda Siagian
Copyright © 2013. Do You Know ? - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modificated by Irfanda Siagian
Proudly powered by Blogger